Daerah  

Terkait Dugaan Pungli Nikah, Kemenag Padang Pariaman Periksa Kepala KUA Kampung Dalam, Hasil BAP Diserahkan ke Kanwil Kemenag Sumbar

Kantor Kemenag Padang Pariaman
Kantor Kemenag Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN–Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Pariaman, Tuanku Syafrizal mengungkapkan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) V Koto Kampung Dalam, Masrijal Habib, Kamis (11/6/2026).

Hal tersebut disampaikan Tuanku Syafrizal saat menjawab pertanyaan awak media, Jumat (12/6/2026). Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman.

“Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah kami kirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Syafrizal menambahkan, proses selanjutnya berada pada kewenangan Kanwil Kemenag Sumbar. “Untuk selanjutnya, kita menunggu proses dan keputusan berikutnya,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kanwil Kemenag Sumbar, H. Yosef Chairul membenarkan Kemenag Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Masrijal Habib.

Menurut Yosef, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari hasil BAP yang telah disampaikan oleh Kemenag Padang Pariaman.

“Kita akan melihat hasil BAP yang disampaikan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti dan berada di luar ketentuan yang berlaku, tentu akan diproses sesuai aturan, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan sebagai Kepala KUA,” tegasnya.

Sementara itu, di tengah proses pemeriksaan yang berlangsung, muncul informasi mengenai adanya rekaman suara yang disebut-sebut telah diserahkan masyarakat kepada awak media sebagai bagian dari informasi yang diharapkan dapat menjadi perhatian pihak berwenang.

Salah seorang tokoh masyarakat yang menyerahkan rekaman tersebut berharap agar informasi yang dimiliki dapat diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Membantah

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Masrijal Habib, S.Ag yang sebelumnya diberitakan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah di rumah, dia membantah telah melakukan perbuatan itu.

“Masa saya harus minta uang ke masyarakat. Tak ada itu,” kata dia. (AMD)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version