PAYAKUMBUH-Perjalanan harta kekayaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, tercatat mengalami perubahan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta yang dilaporkan Muslim meningkat dari Rp1,1 miliar pada 2017 menjadi Rp3,02 miliar pada 2024.
Artinya, dalam rentang tersebut terdapat peningkatan nilai kekayaan sekitar Rp1,9 miliar.
Kenaikan terbesar terlihat pada komponen tanah dan bangunan yang menjadi aset utama dalam laporan kekayaan tersebut.
Pada 2017, nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan tercatat sekitar Rp778 juta. Sementara dalam LHKPN periode 2024, nilai aset tanah dan bangunan mencapai Rp2,15 miliar.
Sembilan Aset Tanah Tercatat dalam LHKPN
Dalam laporan terbaru, Muslim mencatatkan sejumlah aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Beberapa aset yang tercantum dalam laporan antara lain tanah dan bangunan seluas 277 meter persegi di Kota Payakumbuh dengan nilai Rp435 juta, serta sejumlah bidang tanah lainnya dengan nilai ratusan juta rupiah.
Selain properti, Muslim juga melaporkan aset kendaraan senilai Rp321 juta, terdiri dari:
Toyota Altis tahun 2015,
Honda PCX tahun 2024,
Honda Brio Satya tahun 2022.
Untuk aset lainnya, tercatat:
Harta bergerak lainnya: Rp185,3 juta
Kas dan setara kas: Rp430,35 juta
Utang: Rp65,8 juta
Jika dilihat dari rangkaian laporan, nilai
kekayaan Muslim menunjukkan tren meningkat:
2017: Rp1,1 miliar
2018: Rp1,44 miliar
2019: Rp1,71 miliar
2020: Rp1,96 miliar
2021: Rp2,63 miliar
2023: Rp2,86 miliar
2024: Rp3,02 miliar
Perubahan paling terlihat terjadi pada aset tanah dan bangunan yang menjadi komponen terbesar dalam keseluruhan harta yang dilaporkan.
Sebagai pejabat yang memimpin sektor infrastruktur daerah, laporan kekayaan Muslim menjadi bagian dari informasi publik mengenai transparansi penyelenggara negara.
LHKPN sendiri merupakan laporan yang disampaikan pejabat kepada KPK dan menggambarkan aset yang dilaporkan oleh yang bersangkutan. Data tersebut tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, perjalanan perubahan aset dari tahun ke tahun menjadi informasi publik yang dapat dilihat sebagai bagian dari keterbukaan dan pengawasan masyarakat.
Pejabat yang melaporkan kekayaan adalah pejabat yang patuh dan taat hukum.
Sumber: Pengumuman LHKPN KPK periode 2017–2024 atas nama Muslim, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (jnd)













