SERGAI-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip, satu di antaranya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dan jalur yang kerap dilalui pelaku.
“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan di lipatan jok sepeda motor tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp550 ribu dengan imbalan upah Rp100 ribu.
Namun, karena panik, sebagian barang tersebut disebut telah dibuang di pinggir jalan wilayah Lubuk Pakam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH MH, mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Polres Sergai senantiasa berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan humanis sesuai arahan Kapolda Sumatera Utara,” pungkasnya. (Ml. Hrp)













