KOTA SOLOK-Warga kembali memblokade akses jalan menuju Stadion Marahaddin di Kota Solok.
Warga melakukan hal itu karena merasa dipermainkan dengan putusan yang telah tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK.
Blokade itu dilakukan kaum Datuak Rajo Langik. Kejadian di jalan masuk stadion, Kelurahan Laing, Kota Solok, Sumatera Barat.
Pasalnya, laum Datuak Rajo Langik yang dikuasakan pada Yasril Datuak Ampanglimo menggugat Pemko Solok secara perdata sekitar 2023 dan akhirnya Pengadilan Negeri Solok mengeluarkan putusan yang tertuang dalam pada pasal 5, menyatakan, tergugat (Pemko Solok) wajib melakukan pembayaran penggantian kerugian tanah pada kaum Datuak Rajo Langik (penggugat).
Gugatan diwakili Yasril Datuak Ampanglimo memutuskan, pembayaran dilakukan pada perubahan anggaran APBD Kota Solok 2023 atau selambat-lambatnya pada APBD 2024.
Pembayaran atau besar nilai pembayaran ditentukan oleh jasa penilaan publik (appraisal) dengan syarat penggugat harus melengkapi segala surat atau dokumen alas hak terhadap objek yang diperkarakan sebagai bukti kepememilikan yang sah dan mengajukan pengkuran kembali pada Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan peta bidang.
“Namun yang terjadi setelah semua dokumen kami ajukan ke BPN, pihak BPN tidak Bisa melakukan pengukuran dengan alasan tanah objek perkara telah menjadi fasum,” kata Yasril.
“Awalnya kami kecewa dengan sikap BPN yang tidak mematuhi putusan Pengadilan Negeri Solok, setelah kami baca surat keberatan BPN tidak mau mengukur, kami malah terkejut, ternyata dalam surat BPN nomor IP.02.02/….13.72/II/2024 dengan perihal surat Peta Bidang Tanah Proses Pembayaran Ganti Rugi lucunya dalam surat BPN pada poin nomor 4 BPN menyatakan objek perkara telah diganti rugi oleh pemko pada pihak lain. Secara jual beli dan inilah yang menjadi masalah,” kata Yasril Datuak Ampanglimo.
Yasril menyatakan, awalnya tanah untuk Stadion itu dijual mamaknya Datuak Rajo Langik pada Aziz Miin untuk kepentingan membuat perumahan.
“Oleh karena tanah itu untuk pembangunan perumahan, sebagai pengembang (Aziz Miin ) meminta jalan untuk akses masuk perumahan, dan dikasih oleh mamak saya secara siriah pinang sekitar lebar lebih kurang 3 meter dan panjang 120 meter,” katanya.
Namun selang beberapa tahun perumahan tersebut tidak jadi dibangun oleh Aziz Miin malah sekitar 2017 tanah itu dijual ke Pemko Solok untuk kepentingan membangun sarana olah raga.
“Akhirnya GOR Marahadin dibangun dengan anggaran lebih kurang Rp25 miliar dengan dua tahap pekerjaan,” katanya.
“Tahap pertama pekerjaan, kaum kami memblokir akses jalan keluar masuk GOR, karena kami anggap tidak sesuai peruntukan. Setelah negosiasi pemko janji akan menyekesaikan ganti rugi, blokir kami buka, namun akhirnya pada pekerjaan proyek kedua tidak ada juga kejelasan terhadap ganti rugi tanah kami, makanya akses jalan masuk stadion kami blokir lagi,” kata dia.
Namun kini setelah Stadion Marahadin siap dikerjakan tahap dua, akses jalan masuk setelah dilakukan pengukuran ulang secara manual oleh pemilik tanah, berubah total menjadi lebar 14 meter dan panjang 124 meter
“Ganti rugi tidak kunjung selesai, malah pemko terkesan sengaja merampas tanah masyarkat dengan dalih fasum,” ujar Yasril Datuk Ampanglimo.
“Kami tidak akan mengizinkan siapapun untuk membuka pemblokiran jalan ini dan kami tidak akan membuka blokir jalan ini,” kata dia. (*)













