GUNUNGSITOLI-Penetapan satu tersangka, RG selaku mantan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dianggap belum menyelesaikan persoalan.
Ia ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sejak 14 November 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.2.22 Fd.1/11/2025, dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT-16/L.2.22/Fd.1/11/2025.
Suami RG, SL mengharapkan agar penegakkan hukum betul-betul mencerminkan keadilan yang hakiki.
“Jangan ibarat pisau yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan kasus ini tidak berhenti di situ saja. Jangan hanya istri saya yang dikorbankan dalam hal ini. Sementara, yang meminjam uang Dana Desa itu ada pihak lain, namun sejauh ini belum disentuh,” kata dia.
SL menyebutkan, bukti-bukti itu sudah di tangan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Tapi, ia merasa aneh karena istrinya dijadikan tersangka tunggal. “Kasus ini jangan hening dan berhenti di situ saja,” harap dia.
“Saya berharap melalui berita ini, pihak penegak hukum tergerak hatinya untuk mengembangkan kasus ini dan berani melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya ” kata dia.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD-LIRA) Kabupaten Nias Utara, Ibezanolo Zega menyebut, kasus tersebut janbgan berhenti di situ saja.
Menurutnya, banyak oknum yang terlibat dan dia berharap kepada pihak Kejari Gunungsitoli melakukan penyidikan terus dilakukan secara maraton.
Ibezanolo membeberkan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan sempat mengingatkan Kepala Kejari Gunungsitoli terkait kasus dugaan tipikor di Desa Tuhegeo II.
“Pak Kajari Firman Halawa sempat menegaskan akan ada tersangka lainnya dan hanya menunggu waktu saja,” kata dia.
“Jadi mohon bersabar karena masih ada tersangka lainnya,” kata Ibezanolo. (Tim)













