SERGAI-Aksi cepat jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil. Seorang pelaku begal bersenjata tajam berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah beraksi dan melukai korban di Jalan H.T Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Peristiwa begal tersebut terjadi sekitar pukul 02.15 WIB. Tiga korban, Fitri (21), Tasya Ramadani (20) dan Alamsyah Putra (22), yang merupakan karyawan MBG, menjadi sasaran kawanan pelaku saat melintas menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Saat di lokasi kejadian, korban menyadari ada dua sepeda motor yang membuntuti mereka. Setibanya di TKP, motor korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Salah satu pelaku berinisial RA alias R kemudian menendang korban hingga sepeda motor terjatuh.
Melihat korban Alamsyah berusaha melawan, pelaku lain berinisial D S S alias D secara brutal membacok tangan korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Dalam kondisi panik dan terluka, para korban tak mampu berbuat banyak. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban beserta dua unit handphone (iPhone dan Vivo) serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp52,3 juta.
Tak lama setelah kejadian, korban ditemukan warga dan segera melapor ke Pos PAM II Kota Pari. Petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan koordinasi penghadangan dengan Pos PAM I Perbaungan.
Hasilnya, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan satu pelaku, R A alias R (18), di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan secara terencana dan tidak segan melukai korban.
“Pelaku menghentikan kendaraan korban dengan cara memepet dan menendang hingga jatuh. Saat korban mencoba melawan, pelaku lainnya langsung membacok menggunakan celurit,” jelas IPTU Manullang.
Tersangka R A alias R telah diamankan di Polsek Pantai Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka DSS alias D dan dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal. (ML.hrp)













