PEKANBARU-Sebanyak dua pelaku penambangan emas ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kedua tersangka, RN (34) dan SSS (25).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kedua pelaku berperan sebagai pendulang sekaligus penjual emas ilegal.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menambang, memurnikan, dan menjual emas secara ilegal atau tanpa izin di wilayah Kuansing,” kata Ade, Jumat (7/11/2025).
Menurut Ade, pihaknya menitis 2 butir pentolan diduga logam mineral emas, 1 botol cairan merkuri, 2 tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan 1 unit timbangan digital. Mereka ditangkap, Rabu (5/11/2025).
“Pengungkapan berawal saat kami menerima laporan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing,” kata Ade yang dikutip dari riau.go.id.
Selanjutnya, tim Subdit IV yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas penambangan dilakukan di kawasan lahan hak guna usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya.
“Emas yang dihasilkan dijual kepada seseorang berinisial Fauzi seharga Rp1.920.000, menyesuaikan harga emas saat transaksi. Lalu kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia. (*)













