Daerah  

Bencana Makin Meluas, Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat, 25 November-8 Desember 2025

Kantor Gubernur Sumatera Barat. (wikipedia)
Kantor Gubernur Sumatera Barat. (wikipedia)

PADANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetapkan status tanggap darurat bencana alam akibat cuaca ekstrim yang melanda sejumlah wilayah di Sumbar dalam beberapa hari terakhir.

Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor : 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Lonsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember 2025.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi, Arry Yuswandi usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama jajaran perangkat daerah di kantor gubernur, Rabu (26/11/2025).

“Dengan adanya 13 kabupaten/kota yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Itu mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember atau 14 hari, keputusan ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan,” ungkap Arry Yuswandi.

Sebelumnya, lima daerah terdampak paling signifikan, Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Bukittinggi, juga telah menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya masing-masing.

Arry menjelaskan penetapan status tanggap darurat provinsi untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel, terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat, serta sumber daya manusia.

“Selain itu, penetapan status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan dana siap pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif,” jelasnya.

“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” tegasnya.

Untuk memudahkan koordinasi, pemprov juga menetapkan kantor BPBD Sumbar sebagai posko tanggap darurat sekaligus command center provinsi.

Di lokasi ini seluruh informasi, koordinasi operasi lapangan, hingga pelaporan kejadian bencana akan dihimpun dan disinkronkan.

“Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” ujar Arry yang dikutip dari keterangan pers Biro Adpim. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *