PADANG PANJANG-Besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD Padang Panjang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2022.
Pada Perwako nomor 8/2022, ketentuan Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan setiap bulan untuk Wakil Ketua DPRD Rp11.480.000 dan anggota DPRD Rp7.598.000.”
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil verifikasi kelayakan, kepatutan dan kepantasan serta harga sewa rumah yang berlaku berdasarkan hasil appraisal.
Kemudian, tunjangan transportasi tertulis pada Perwako 8/2022, Pasal 4 ayat (1), “Dalam rangka menunjang pelaksanaan sehari-hari pimpinan DPRD, disediakan kenderaan dinas jabatan.”
Pada Pasal 5 ayat 3 berbunyi besaran tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD setiap bulan Rp12.600.000.
Menyoal besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Padang Panjang, Zia Ul Fikri mengatakan, besaran angka-angka dimaksud telah melalui kajian tim Appraisal.
“Hasil kajian tim Appraisal itu dijadikan pedoman oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul dalam hal ini Sekretaris DPRD dan oleh pemerintah kota melalui wali kota dalam menerbitkan Perwako Nomor 8 tahun 2022 dimaksud,” ujar Fikri saat dikonfirmasi jurnalis di kantor BKAD, Kamis (2/10/2025).
Ketika ditanyakan, apakah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang Panjang dilibatkan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Fikri menjawab TAPD dan Banggar DPRD tidak terlibat.
“Hasil kajian tim Apraisal tidak dibahas TAPD dan Banggar DPRD. Hasil kajian tim appraisal itu sebagaimana disebutkan di atas tadi menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang kemudian ditetapkan melalui perwako,” jelas Fikri.
Fikri menyebutkan, terkait penggunaan anggaran Pemerintah Kota Padang Panjang secara transparan di-update secara terbuka.
“Siapapun pihak termasuk masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran pemerintah kota, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang di-update di situs resmi pemko,” sebut Fikri.
Selain tunjangan perumahan dan DPRD Padang Panjang juga diberikan berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan DPRD, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, iuran jaminan Kesehatan, jaminan kematian, uang jasa pengabdian dan lain sebagainya.
Terkait dengan tunjangan DPRD ini, salah seorang praktisi hukum di Padang Panjang, Suharmen mengatakan, selagi itu diatur dalam peraturan perundang-undangan tentu tidak ada masalah.
“Kalau benar tunjangan perumahan setiap anggota DPRD Padang Panjang itu Rp7. 598.000, artinya satu tahun itu nilainya Rp91.176.000,” kata dia.
“Nah, ini kan harus kita lihat dari kemampuan masyarakat. Apakah mereka sudah sejahtera dan mampu mengontrak rumah minimal 5 persen dari tunjangan perumahan anggota DPRD ini, senilai Rp45 juta,” tanya Suharmen.
“Kalau masyarakat kita sudah sejahtera maka wajarlah tunjangan perumahan anggota DPRD ini,” katanya.
Menurut sala satu anggota DPRD periode 2004-2009, Kurniawan, di era sekarang, masyarakat juga ikut care dengan urusan anggaran pejabat. Baik di pusat maupun di daerah.
“Ada baiknya menggunakan ukuran yang jelas. Misalnya untuk anggaran transportasi, kabarnya menggunakan ukuran kendaraan 2000 CC,” kata dia.
“Ada baiknya perumahan begitu juga. Misalnya kebanyakan rakyat menyewa rumah tipe 36, maka untuk Anggota DPRD tipe 65 atau berapa yang menjadi kajian tim appraisal itu,” tambahnya.
Namun pada situasi negara sedang mengedepankan efisiensi seperti sekarang, perlu dikaji secara serius.
“Mana yang lebih efisien cara yang sedang berjalan sekarang, dibandingkan dengan diadakan perumahan dan mobil dinas bagi mereka,” katanya. (zainal)













