PEKANBARU-Oknum guru yang berinisial AK (30) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Dia merupakan seorang guru yang dinyatakan baru lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dia akan dilantik pada Oktober 2025 ini, namun polisi lebih dahulu menangkapnya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan Adit kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama para rekannya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, Minggu (28/9/2025) malam di wilayah Kecamatan Seberida.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai,” ujar Fahrian, Rabu (1/10/2025) yang dikutip dari riau.go.id.
Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang, EF (24), seorang wiraswasta dan AR (25), buruh, warga Buluh Rampai, Seberida. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi EF dan AR , mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama AK yang ternyata seorang oknum guru P3K di salah satu Sekolah Dasar di Inhu.
Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan AK bersama rekannya JW (34).
Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, AK mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara JW berperan sebagai orang yang menjemput sabu. (*)












