WAY KANAN-Polsek Gunung Labuhan tangkap pria yang diduga pelaku tindak pidana curat di Balai Kampung Dusun II, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Terduga yang dinyatakan jadi tersangka berinisial SY (40) berdomisili di Dusun I, Kampung Bengkulu.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada 4 Oktober 2025 yang dilaporkan oleh BG.
Kronologis kejadian, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 09.00. Diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Balai Kampung Bengkulu.
Berawal saksi A melakukan pemeriksaan ke Balai Kampung dan saksi melihat gembok pintu balai kampung tersebut sudah dalam keadaan rusak.
Setalah itu saksi masuk ke dalam dan melihat adanya barang – barang milik yang tidak ada lagi atau hilang.
Barang yang telah hilang antara lain satu laptop merek HP, satu layr datar 32” merek Polytron serta satu dekorder warna hitam.
Saksi sempat memberitahukan kepada pelapor tentang kejadian itu. Pelapor datang ke Polsek Gunung Labuhan.
Dikatakan kapolsek, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 22.00, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di rumah tersangka.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ibrahim)












