INDRAGIRI HILIR-Menyikapi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat di Indragiri Hilir berinisial SP terhadap korban NA salah seorang staf kantor camat yang terjadi, Rabu (2/9/2026).
Pihak keluarga korban secara resmi telah melaporkan permasalahannya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indragiri Hilir dan menyampaikan desakan agar pelaku segera ditindak tegas dan dinon-aktikkan dari jabatannya.
Desakan ini disampaikan langsung MH selaku suami korban yang menegaskan insiden ini telah memberikan pukulan telak serta dampak psikologis yang mendalam bagi keluarganya. Mengingat kondisi psikis yang masih terguncang pihak keluarga mengajukan dua tuntutan utama kepada BKPSDM.
“Secara aturan dan secara baik-baik telah kita lakukan. Sebelumnya, permasalah ini telah kita laporkan ke Camat namun tidak ada tindaklanjutnya, kemudian kita juga sudah melaporkan secara resmi hal ini ke BKPSDM, bahkan terakhir kali kita sampaikan langsung ke Pak Sekdakab Inhil,” ungkap MH.
Dia mendesak agar oknum sekcam itu segera dinonaktifkan dari jabatannya dan dimutasi keluar dari kantor kecamatan tempat bertugas sebelumnya.
“Kedua, meminta agar isteri saya sebagai korban ini dipindahkan penugasannya ke dinas yang baru, mengingat istri saya ini sudah mengalami trauma serta ketakutan yang luar biasa untuk kembali bekerja di lingkungan kerja semula,” kata dia.
Kemudian MH juga berencana membawa hal ini ke ranah hukum, jika dalam waktu dekat ini, tidak ada tindaklanjut dan kejelasan dari BKPSDM Inhil.
“Kita heran juga sama camat dan BKPSDM masih membiarkan pelaku masuk kantor. Di saat masih dalam tahap pelanggaran disipilin. Tentunya kami dari pihak keluarga merasa kecewa atas sikap Camat dan BKPSDM ” tambah MH dengan kecewa.
Kepala BKPSDM Inhil Hj. Irdawati, SKM., M.M melalui Kabid PPKA Febryzaldi, SH., MH ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu, terkait tindaklanjut laporan dugaan pelecehan tersebut, mengatakan pihaknya sedang melakukan proses tindaklanjut laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. (YR)












