DUMAI-Personel Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Dumai Selatan, yang melibatkan hilangnya satu gulungan karpet salat di sebuah masjid.
Seorang warga, Malik Asip Ali (47), wiraswasta asal Rokan Hilir, diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh Agus Trisulo, Selasa (30/9/2025) pukul 21.37. Pelapor menyampaikan mesjid mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000 akibat hilangnya karpet salat/sajadah dari masjid.
Aksi pencurian karpet mesjid tersebut diketahui terjadi pada hari yang sama, Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 11.55 di Masjid Raudhatul Muttaqin di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.
“Berdasarkan keterangan saksi, karpet sebanyak satu gulung dengan panjang 16,70 meter dilaporkan telah hilang,” ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Kamis (2/10/2025).
Angga mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup meyakinkan. Awalnya, saksi mendapat informasi dari jemaah, tiga pria tak dikenal mengambil karpet tersebut dengan alasan disuruh oleh ketua masjid untuk dibawa ke tempat pencucian.
“Pelapor yang juga merupakan ketua masjid kemudian dihubungi. Setelah mengecek dengan sekretaris masjid dan membuka rekaman CCTV, didapati benar ada tiga orang yang terekam sedang menggulung karpet dan memuatnya ke dalam satu unit mobil,” jelas Angga yang dikutip dari riau.go.id.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, yang menjadi salah satu barang bukti utama, diketahui para pelaku menggunakan mobil merek Toyota Calya warna hitam yang diparkir di depan halaman masjid.
Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian. Tim Opsnal dan Penyidik Sat Reskrim Polres Dumai, dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Ilham Muhammad Dzaki, segera melakukan penyelidikan lapangan. Kerja sama dengan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau membuahkan hasil.
“Pada hari yang sama, Selasa 30 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Malik Asip Ali di depan Mushalla Al Wahidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” terang Angga.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya dengan, satu gulungan karpet salat warna hjijau yang dicuri, serta satu lembar kuitansi pembelian karpet salat/sajadah milik masjid.
“Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Angga. (*)












