WAY KANAN-Mengaku sebagai jaksa, seorang ASN Pemkab Way Kanan, Lampung malah ditangkap jaksa di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dia terancam masuk bui atau penjara.
Patut diduga, dengan mengaku sebagai jaksa, oknum itu ingin mengambil keuntungan dari pengurusan kasus. Aneh, sudah menjadi ASN, malah belum juga merasa cukup.
Sebagai ASN tentu ia harusnya mengurusi program keluarga berencana, bagaimana warga mau ikut suntik KB dan lain sebagainya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AP2KB) Way Kanan, Andi Oktaviandi mengakui kalau ASN yang ditangkap itu merupakan staf di lembaga yang ia pimpin.
Andi Oktaviandi mejelaskan, staf yang ditangkap itu berinisial BA. Dia merupakan staf UPT KB Wilayah 1. ”Iya, staf di UPT KB Wilayah 1 Kecamatan Blambangan Umpu dan Negeri Agung,” terangnya.
Andi menjelaskan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AP2KB) telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah serta Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
Inspektorat Way Kanan melalui Plt Inspektur, Bakarudin membenarkan tentang koordinasi itu.
Dikutip dari detikcom, jaksa gadungan BA hendak menemui Bupati OKI, Muchendi sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, modus operandi yang dilakukan BA berpura-pura menjadi jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
Dalam melakukan aksinya, sambung Vanny, BA menggunakan atribut lengkap dan mengaku memiliki kewenangan menangani kasus-kasus korupsi di Sumatera Selatan.
“BA mengaku sebagai jaksa untuk meyakinkan pihak-pihak tertentu agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Vanny, Selain BA, penyidik juga menetapkan EF, seorang warga sipil, sebagai tersangka karena turut serta membantu aksi penyamaran tersebut. (ibrahim)












