Daerah  

1×24 Jam Sudah Berlalu, Apakah Pelaku Penganiayaan Wartawan di Kuansing Sudah Ditangkap Pak Polisi?

Kapolres Kuansing ketika diwawancarai wartawan.
Kapolres Kuansing ketika diwawancarai wartawan.

KUANSING-Wartawan yang jadi korban penganiayaan di Kuantan Singingi, Ayub Kelana tengah menanti kepastian hukum. Dia telah membuat laporan dan diperiksa di Polsek Cerenti.

“Kapan pelaku ditangkap Pak Polisi,” kata dia, Sabtu (11/10/2025) di Teluk Kuantan.

Ayub Kelana jadi korban penganiayaan di Desa Pulau Bayur saat meliput penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan jajaran Polres Kuansing, Selasa (7/10/2025).

Ayub berharap Polres Kuansing tidak lamban dalam mengusut kasus itu. Dia berharap hukum ditegakkan. Dia datang ke lokasi cuma meliput, bukan ikut serta menertibkan tambang emas.

Diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti diminta untuk segera serahkan diri.

Akibat penganiayaan, Ayub Kelana mengalami luka di wajah. Ayub sempat dirawat di RSUD Teluk Kuantan.

Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menghimbau pelaku yang juga termasuk pengusaha PETI di Kuansing itu untuk segera serahkan diri polisi.

Kapolres Kuansing mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku pemukulan terhadap Ayub Kelana dan perusakan mobil polisi.

Di hadapan wartawan, Kamis (9/10/2025), kapolres menyebutkan, “Terhitung dari hari ini, kita berikan waktu 1×24 jam untuk pelaku pemukulan terhadap Ayub Kelana untuk menyerahkan diri.”

Kalau tidak mengindahkan imbauan 1×24 jam itu. polisi akan jemput paksa.

“Kita tak main-main,” kata kapolres.

Sesuai dengan instruksi Kapolda Riau, tidak ada ruang bagi pelaku tambang emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan ekosistem sungai. (Ridho)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *