WAY KANAN-Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan tangkap warga terduga pelaku pencurian buah sawit di areal perkebunan petani Plasma Blok D1 Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Selasa (23/9/2025).
Terduga pelaku berinisial AG (26). Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Yudhianto terduga pelaku melakukan pencurian buah sawit, Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 03.20 di kebun petani plasma kelapa sawit.
Terduga pelaku diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu setelah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan yang bersangkutan.
Dia ditangkap tanpa disertai perlawanan. Terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu.
“Terduga pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh kapolsek. (Ibrahim)












