Daerah  

Diduga Kontraktor Ganti Material, Dinas PUTR Kabupaten Nias Beri Peringatan Keras, Batu Sungai Wajib Dibongkar

Pekerjaan proyek yang disorot warga.
Pekerjaan proyek yang disorot warga.

NIAS-Diduga kuat pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan jalan ruas Sogaeadu-Ladea Orahua, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara diduga dikerjakan kurang memenuhi standar.

Pasalnya, pengerjaan tidak sesuai dengan standar pengerjaan, dinilai ada pula unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan besar, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

Secara kasat mata kelihatan, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tersebut dalam kontrak menggunakan batu gunung belah.

Sementara di sepanjang kurang lebih 200 meter yang sudah dipasang dengan menggunakan batu sungai.

Menurut informasi, anggaran pembangunan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Nias 2025 dengan nilai Rp1,8 miliar.

“Kita pasti meragukan kualitas pekerjaan ini,” kata seorang warga.

Selain itu, kata dia, harusnya masyarakat jura perlu tahu tentang berapa anggarannya dan sumbernya darimana. “Janganlah proyek disembunyikan,” kata dia.

“Kita berharap kepada Bupati Nias agar memberi ketegasan kepada dinas terkait supaya setiap proyek itu papan proyeknya dipajangkan,” ungkapnya kepada wartawan.

Atas informasi tersebut, ketika wartawan datang ke lokasi pembangunan, ternyata benar dan realita di lapangan ada sekitar kurang lebih 200 meter yang sudah terpasang dengan menggunakan batu sungai dan papan informasi belum terlihat.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias, Viktor Sunardin Waruwu menyampaikan, pihak konsultan telah menyurati rekanan yang mengerjakan proyek itu agar menyesuaikan pelaksanaan sesuai dengan aturan dan spesifikasi sesuai kontrak agar tak ada persoalan di kemudian hari. Langkah pencegahan diperlukan agar tak berdampak secara hukum dan kerugian di kemudian hari.

Dalam surat konsultan ke pelaksana, sesuai dengan instruksi dari Dinas PUTR Bina Marga Kabupaten Nias, material yang digunakan untuk pekerjaan pemasangan batu memakai batu gunung belah.

Untuk itu, diinstruksikan kepada rekanan agar memobilisasi batu gunung belah untuk pekerjaan pemasangan batu. Diinstruksikan agar menghentikan pekerjaan pemasangan batu dengan memakai batu kali (batu sungai).

“Pihak rekanan telah disurati agar pada pelaksanaan pembangunan tersebut disesuaikan dengan kontrak,” ujar kepala dinas di ruangan kerjanya, Senin (8/9/2025).

Kepala Bidang PUTR Bina Marga Kabupaten Nias, Harry Purba menegaskan, pihaknya telah melakukan monitoring dan memberi ketegasan agar pemasangan batu sungai itu dibongkar.

“Kita sudah menyampaikan kepada rekanan agar pemasangan batu sungai itu dibongkar. Jika tidak dibongkar, saya tidak membayarkan nantinya,” kata Purba. (YL)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version