Daerah  

Antisipasi Konten Buruk di Media Sosial, Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur

Kantor Gubernur Sumatera Barat. (wikipedia)
Kantor Gubernur Sumatera Barat. (wikipedia)

PADANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menyikapi maraknya konten di media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan nilai agama, adat, serta falsafah hidup masyarakat Minangkabau, adat basandi syarak, syarak basandi itabullah.

Langkah antisipasi ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025).

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta rapat menyepakati pentingnya segera merumuskan Surat Edaran (SE) Gubernur yang menekankan dua hal pokok, yakni menjaga kesantunan dalam bertutur dan memperhatikan kesopanan dalam berpakaian.

“Pemprov Sumbar hadir untuk memastikan ruang digital masyarakat tetap sehat, sesuai dengan nilai agama dan budaya kita. Surat edaran gubernur ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi konten kreator lokal dalam berkarya, terutama dari segi kesantunan berbahasa dan kesopanan berpenampilan,” ujar Ahmad Zakri.

Ia menegaskan, kehadiran surat edaran tersebut bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk mengarahkan agar ekspresi masyarakat di ruang digital tetap membawa manfaat dan kebaikan bagi lingkungan.

“Pemerintah ingin mendorong kreativitas masyarakat tetap berada dalam bingkai norma dan aturan yang berlaku,” tambahnya yang dikutip dari keterangan pers Biro Adpim.

Kepala Biro Kesra, Al Amin menyampaikan, sebelum rapat digelar, pihaknya telah menghimpun masukan dari berbagai pihak. Hasilnya, ada dua persoalan yang banyak disoroti masyarakat, diantaranya pilihan kalimat dalam bertutur dan kesopanan dalam berpakaian.

“Sebagian besar masyarakat berharap, konten yang diproduksi kreator lokal itu lebih mencerminkan nilai kearifan lokal yang kita junjung bersama,” jelasnya.

Hadir dalam rapat itu, perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfotik, Biro Kesra, Biro Hukum serta Biro Adpim. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version