Daerah  

Hutan Dibabat di Sariak Bayang, Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Turun Tangan

Hutan yang dibabat di Sariak Bayang, Kabupaten Solok.
Hutan yang dibabat di Sariak Bayang, Kabupaten Solok.

SOLOK-Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang dipimpin Kepala Balai, Hari Novianto menyegel aktivitas penebangan hutan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT), Kamis (7/8/2025) di Jorong Sariak Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Penyegelan dilakukan setelah Balai Gakkum menerima laporan serta atensi dari Pemerintah Kabupaten Solok mengenai dugaan pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Sebelum dilakukan penyegelan, rapat koordinasi dilakukan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan jajaran Pemerintah Kabupaten Solok. Rapat ini menindaklanjuti instruksi Bupati Jon Firman Pandu yang memberikan perhatian serius terhadap laporan dan pemberitaan mengenai penebangan hutan di Sariek Bayang.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah, Medison, dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kapolres Solok, sebelum tim gabungan menuju langsung ke lokasi aktivitas penebangan.

Kepala Balai GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap kaidah perlindungan lingkungan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT menunjukkan pelanggaran serius. Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana,” ujar Hari Novianto.

Karena itu, dilakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas sampai pemeriksaan lanjutan selesai. Penyegelan dilakukan melalui pemasangan Plang Peringatan Resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan di lokasi kegiatan.

“Penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, serta proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Hari Novianto.

Hari Novianto mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mendukung proses ini. Aktivitas yang terjadi sudah sangat meresahkan dan membahayakan warga di hilir,” tegasnya.

Kapolsek Danau Kembar, Iptu Mulyadi menyatakan dukungan penuh terhadap penyegelan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan.

Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska, mengapresiasi respon cepat dari Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap laporan masyarakat.

“Meskipun lokasi berada di Kabupaten Solok, dampaknya langsung dirasakan masyarakat di Bayang, Pesisir Selatan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat di hilir sungai Batang Bayang. Alhamdulillah, laporan kami ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Novermal Yuska.

Novermal mendesak agar aktivitas penebangan di hulu Batang Bayang dihentikan secara permanen, serta dilakukan rehabilitasi kawasan dan pengembalian status lahan menjadi kawasan hutan suaka alam.

“Kami meminta agar kegiatan ini dihentikan total, dilakukan pemulihan kawasan dan diambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah bencana lingkungan,” kata Novermal Yuska. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version