JAKARTA-Ketua umum partai politik saatnya tampil ke publik. Perintahkan anggota ente yang di parlemen untuk menghentikan tunjangan besar dan fasilitas mewah yang diterima anggota DPR.
Kini, para ketua umum partai politik gak ngongol. Padahal, partai politik juga merupakan organisasi dengan sistem komando.
“Kan tinggalkan telepon, tolong kembalikan gaji besar dan fasilitas berlebih,” ujar seorang warga, Sandy di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Dia menambahkan, kenapa ketua umum partai politik melakukan pembiaran terhadap bancakan di parlemen. Sementara ketua umum partai politik punya kewenangan untuk menghentikan. “Heran kita,” tambah Sandy.
Ini daftar gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPR
Gaji Pokok
Ketua DPR: Rp 5.040.000,00
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000,00
Anggota DPR: Rp 4.200.000,00
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2000.
Tunjangan Kehormatan
Ketua: Rp6.690.000
Wakil Ketua: Rp6.450.000
Anggota: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua: Rp16.468.000
Wakil Ketua:Rp 16.009.000
Anggota: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua: Rp5.250.000
Wakil Ketua: Rp4.500.000
Anggota: Rp3.750.000
Anggota DPR mendapatkan bantuan untuk menunjang kegiatan bulanan, yang meliputi:
Biaya Langganan Listrik: Rp3.500.000 per bulan
Biaya Telepon: Rp4.200.000 per bulan
Tunjangan perumahan Rp50 juta sebulan.









