GUNUNGSITOLI-Beberapa minggu lalu, tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli membuka pengumuman bagi warga setempat usai kedua peserta dianggap batal hasil ujian yang dilakukan pada 25 Juni 2025.
Oleh karena itu, tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang dinyatakan lolos administrasi sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 14 tahun 2019 pada pasal 19 sebagaimana telah diubah pada Perwal Nomor 41 tahun 2019 tentang Seleksi Perangkat Desa.
Berdasarkan pada hasil berita acara penutupan pengumuman dan penetapan calon perangkat Desa Tuhegeo II dalam jabatan kepala seksi pemerintahan.
Tim penjaringan dan penyaringan menggelar ujian seleksi secara tertulis yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, Selasa (22/7/2025).
Peserta ujian tersebut yang diikuti dua peserta calon perangkat desa dan berdasarkan hasil pemeriksaan ujian maka atas nama Resta Kurnia Laoli memperoleh nilai 92. Sedangkan, Mareti Laoli memperoleh nilai 54.
“Dari hasil ujian yang kedua kali ini kembali dianggap batal akibat tak memenuhi syarat yang ditetapkan dan akan dibuka kembali penjaringan ulang dalam waktu dekat,” ujar Ketua Pansel, Ehaogo.
Dikatakannya, seharusnya kedua para calon memperoleh nilai minimal 60 dan baru dinyatakan lulus. Oleh karena itu, karena masih ada satu yang tidak lulus maka dibuka penjaringan kembali.
“Pansel akan melakukan seleksi yang adil dan transparan untuk memastikan terpilihnya perangkat desa yang berkualitas dan kompeten,” ujarnya. (Tim)













