Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution

SERGAI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29) alias HFN, terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan berencana terhadap AS, siswi SMP berusia 12 tahun, warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Sei Rampah, Selasa (8/7/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Sachral Ritonga, serta dua hakim anggota Maria C. Barus dan Novira Sembiring.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga  Tunggu Pembeli di Toko Ponsel, Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap Polisi

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai, Jonatan Manurung, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati sesuai surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan hilangnya korban pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu.

Dua hari kemudian, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di dalam karung goni putih bergaris hijau di area kebun sawit yang tak jauh dari rumah korban.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama. (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *