Korban Meninggal Dunia, Dua Pelaku Curas di Dusun Kampung Lintang Ditangkap Polisi

Polda Riau gelar konferensi pers dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang di Gedung Media Center, Jumat (4/7/2025).
Polda Riau gelar konferensi pers dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang di Gedung Media Center, Jumat (4/7/2025).

KAMPAR-Polda Riau gelar konferensi pers dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang di Gedung Media Center, Jumat (4/7/2025).

Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Direktur Reskrimum Kombes Asep Darmawan, Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Kejadian pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban LDR (43) meninggal dunia terjadi pada 23 Februari 2025. Butuh waktu lebih dari empat bulan dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap kedua pelaku utama.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, kasus ini bermula pada 23 Februari 2025, saat LDR ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.

“Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin,” ungkap Asep.

Asep juga menerangkan, kondisi rumah saat kejadian mengundang kecurigaan, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka namun tanpa tanda-tanda perusakan. Tidak ada jendela yang rusak dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka. Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.

“Pada 29 Juni 2025, dua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial ZA alias SL (39) dan MI alias I (40), keduanya warga Danau Bingkuang dan tinggal persis di sebelah rumah korban,” terang Asep.

Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan, justru menjadi markas tempat pelaku biasa berkumpul dan pesta narkoba.

“Motif pelaku murni ekonomi dan kesempatan. Kedua pelaku mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi hari dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detail mengenai rutinitas korban membuat mereka mudah menyusun aksi keji ini,” ujar Asep.

Polisi menemukan alat bukti berupa besi dan obeng yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Penangkapan pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, namun juga melalui pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik yang memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” pungkas Kombes Asep.

Polda Riau dan Polres Kampar memastikan kasus ini akan dikawal secara transparan dan tuntas, mengingat betapa kompleks dan sadisnya modus yang dijalankan para pelaku.

Lismaniar, kakak korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian atas kerja keras dalam mengungkap pelaku kejahatan yang merenggut nyawa adiknya.

“Terima kasih kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Lismaniar. (ES)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version