Daerah  

Pasien Diduga Ditolak RSUD dr. Rasidin, Ketua DPRD Singgung Program Unggulan Wali Kota Padang

Ketua DPRD Padang ketika melayat ke rumah pasien yang meninggal dunia yang diduga ditolak RSUD Rasidin.
Ketua DPRD Padang ketika melayat ke rumah pasien yang meninggal dunia yang diduga ditolak RSUD Rasidin.

PADANG-Seorang pasien diduga ditolak RSUD Rasidin Padang ketika hendak butuh pertolongan medis. Akibat penolakan, warga tersebut meninggal dunia.

Ketua DPRD Padang, Muharlion menyebutkan, dewan akan panggil Direktur Utama RSUD Rasidin, Kepala Dinas Kesehatan dan BPJS terkait meninggalnya pasien yang diduga ditolak oleh IGD RSUD Rasidin, Sabtu (31/5/2025) dini hari.

Pemanggilan itu telah diagendakan pada 2 Juni 2025 pukul 09.00 bertempat di gedung DPRD Padang.

“Kita pasti akan melakukan pemanggilan terhadap RSUD Rasidin, Dinas Kesehatan, dan BPJS untuk melakukan klarifikasi tentang ini,” ucapnya saat ditemui sejumlah awak media di Kuranji, Padang, Sabtu (31/5/2025) malam.

Menurut Muharlion, jika ditemukan sesuatu yang melanggar aturan hukum, tentu akan diproses secara hukum.

“Kita lihat Senin depan. Jika didapati melanggar hukum, tentu akan di lakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Muharlion menyampaikan, kasus seperti ini sering terjadi. Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang didengarnya.

“Banyak terjadi, pasien dipulangkan sebelum waktunya saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Kita tentu tidak menginginkan kejadian buruk seperti ini kembali terjadi. Apalagi pasien mempunyai Kartu Indonesia Sehat. Tentu ini melanggar progul Wali Kota Padang. Oleh karena itu, saya sudah tegaskan kepada Ketua Komisi IV DPRD untuk mengagendakan pemanggilan,” tegasnya.

Muharlion mengapresiasikan langkah Wali Kota Fadly Amran yang datang ke rumah duka.

“Kita bersyukur, wali kota telah membezuk ke rumah duka. Tentu wali kota akan menentukan langkah konkrit yang akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, almarhumah Desi Erianti yang mendapat penolakan pelayanan kesehatan dari RSUD dr. Rasidin karena dianggap bukan pasien kegawatdaruratan. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version