MEDAN-Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara musnahkan media pembawa ilegal berupa mangga asal Thailand, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini berlangsung di kantor Balai Besar Karantina, Jalan A.H. Nasution, Kota Medan.
Menurut pihak penyelenggara, pemusnahan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga keamanan hayati serta mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan yang dapat merugikan sektor pertanian nasional.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat perhatian dari kalangan undangan serta awak media yang meliput langsung proses pemusnahan itu. (ML.hrp)