Daerah  

Dampak Putusan MK, Masa Jabatan Anggota DPRD Nias Berpotensi Diperpanjang

Plang kantor DPRD Kabupaten Nias
Plang kantor DPRD Kabupaten Nias

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Dengan aturan itu, maka masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Nias bisa lebih panjang. Kini, anggota DPRD sekarang bertugas 2024-2029. Dengan putusan MK, pemilu daerah berpotensi dilaksanakan di 2031. Potensi perpanjangan itu juga berlaku untuk semua daerah di Indonesia.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilihan legislatif (pileg) nasional dan pileg daerah. Rifqinizamy berbicara potensi masa jabatan DPRD 2024-2029 diperpanjang lantaran kemungkinan pemilihan umum baru bisa dilakukan pada 2031 jika mengikuti putusan MK.

“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota, itu kan harus ada norma transisi. Kalau bagi penjabat gubernur, bupati, wali kota, kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Komisi II DPR dikatakan dalam posisi menghormati putusan MK. Ia menyebut putusan itu akan menjadi bahan rujukan dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, tentu kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan adanya pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujarnya.

Rifqinizamy mengatakan pihaknya akan mencari formula yang paling tepat dalam proses pemilu nasional dan lokal. Ia menyebut perlu adanya aturan transisi untuk mengakomodir hal itu.

“Kami memastikan putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami,” ujar Rifqinizamy yang dikutip dari detikcom. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version