Daerah  

Terkait Dugaan Pengancaman, Hendra Idris Laporkan Anggota DPR ke Polda Sumbar

Gedung Polda Sumbar
Gedung Polda Sumbar

PADANG-Gara-gara diduga ancam wartawan, seorang anggota DPR asal Sumbar dilaporkan ke polisi. Saatnya hukum ditegakkan. Hukum jangan tampul ke atas.

Jurnalis yang melaporkan oknum anggota DPR itu adalah Hendra Idris. Dia melaporkan anggota DPR-RI dengan inisial RA ke Polda Sumbar dengan dugaan pengancaman. Laporan tersebut disampaikan, Jumat (16/5/2025) sore, didampingi sejumlah wartawan.

Dugaan pengancaman ini terjadi ketika Hendra melakukan konfirmasi terkait dugaan korupsi studi tiru dari anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) RA ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumbar.

Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/91/V/2025/SPKT/Polda Sumbar yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Siaga II, AKP Irnadi, disebutkan, terdapat dugaan tindak pidana memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, atau dengan ancaman kekerasan.

“Kejadian berawal ketika saya bersama saksi melakukan wawancara dengan Kepala Dinas Perindag Sumbar terkait investigasi dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas ke Labuhan Bajo,” ungkap Hendra kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Hendra menjelaskan, setelah melakukan wawancara, ia menerima telepon dari terlapor. Dalam percakapan tersebut, RA menyatakan, “HI mau ungkit-ungkit masalah Labuhan Bajo silakan, Ambo alah siap, Cuma tarimo risiko beko, Ambo indak main-main do, HI tau ambo dak. Dak paralu banyak kecek jo ambo lai, Kanciang HI ma.” (HI mau bongkar masalah Labuhan Bajo silakan, Saya sudah siap. Namun terima risiko nantinya, Saya tidak main-main, HI tau saya kan. Tidak perlu banyak bicara sama saya, Kanciang HI).

Akibat ucapan tersebut, Hendra merasa takut dan terancam, sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumbar. Ketika dikonfirmasi wartawan, RA menyatakan, Hendra adalah temannya dan mengklaim pernyataannya merupakan nasihat.

“Kita sudah lama berteman dan sudah biasa juga berkata agak keras. Kemarin itu hanya bersifat nasihat saja,” kata RA yang dikutip dari Kompas.com.

Terkait laporan yang diajukan ke Polda, RA menegaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014, setiap anggota DPR RI memiliki hak imunitas.

Dalam Pasal 224, dinyatakan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tulisan, baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version