Daerah  

Hari Pertama Pemutihan Pajak, Riau Raup Rp1,3 Miliar dari 2.240 Kendaraan

Ilustrasi uang. (kompas.com)
Ilustrasi uang. (kompas.com)

PEKANBARU-Program pemutihan pajak yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Riau terbukti diminati masyarakat.

Pada hari pertama kegiatan, total 2.240 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita mengatakan, program pemutihan pajak sudah berlangsung, Senin (19/5/2025). Pada hari pertama tersebut, tercatat sudah 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.

“Hari pertama program pemutihan pajak, ada 2.240 unit kendaraan yang memanfaatkan. Itu tersebar di seluruh provinsi Riau,” katanya.

Dikatakannya, dari total 2.240 unit kendaraan tersebut, total pendapatan asli daerah (PAD) yang terhimpun Rp1.395.704.086. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena banyak keringanan yang didapatkan.

“Kami yakin jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini kedepannya akan semakin banyak. Karena itu masyarakat diimbau tidak menunda lagi pembayaran pajak, untuk menghindari antrean atau kepadatan,” imbaunya.

Dijelaskannya, melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan. Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

“Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja,” sebutnya.

Dikatakannya, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Riau dengan nomor polisi BM.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

“Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini,” sebutnya. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version