Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polsek Firdaus Ringkus Pelaku Begal Sadis di Serdang Bedagai

Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

SERGAI-Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus pelaku begal yang melakukan aksi kekerasan brutal terhadap seorang tukang ojek di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (2/4/2025) malam.

Pelaku yang diketahui bernama E J alias E (25) akhirnya diringkus polisi setelah berusaha melarikan diri pasca melakukan tindak kekerasan terhadap korban, Misdi (64), seorang tukang ojek asal Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Kejadian bermula saat pelaku meminta jasa ojek korban di Simpang Rampah pada pukul 16.00. Pelaku mengajak korban berkeliling ke beberapa lokasi dengan alasan mencari anggota keluarganya. Namun, setelah beberapa kali berpindah tempat dan tidak menemukan siapa pun di rumah yang dituju, pelaku mulai menunjukkan niat jahatnya.

Pelaku meminjam uang Rp10.000 kepada korban untuk membeli es dan sebuah pisau cutter. Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke daerah Dusun VIII TPU Simpang Empat yang sepi. Sekitar pukul 18.30, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan cara menggorok leher dan melukai tangan korban menggunakan pisau cutter.

Baca Juga  Diduga Gunakan Narkoba, Anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Dua Pemuda

Meski mengalami luka parah, korban berusaha melawan hingga pelaku gagal merampas hartanya. Pelaku pun melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah berteriak meminta pertolongan warga. Masyarakat yang mendengar langsung memberikan bantuan dan membawa korban ke rumah sakit.

Menindaklanjuti laporan kejadian ini, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH, MH segera mengerahkan tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Anggiat Sidabutar, SH untuk melakukan pencarian pelaku.

Dengan dibantu masyarakat dan Kanit Provos Bripka Edi Sahputra, petugas menyisir lokasi sekitar TKP. Hanya dalam waktu kurang dari dua jam, polisi mendapatkan informasi tentang seseorang yang mencurigakan sedang duduk di teras rumah warga.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku EJ alias E. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Firdaus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini telah masuk dalam proses hukum, dan pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara.

Baca Juga  Terduga Muncikari Prostitusi Online Ditangkap di Pesisir Selatan

Kapolres Serdang Bedagai melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi mengapresiasi gerak cepat tim kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Firdaus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Serdang Bedagai.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *