JAKARTA-Hari pertama pembacaan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025), nyaris semua gugatan kandas. Beragam alasan disampaikan MK dalam menolak gugatan atau tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Alasan MK yang paling telak adalah selisih perolehan suara yang jauh antara pemenang pilkada dengan penggugat. Bahasa hakim MK dalam persoalan itu adalah ak penuhi ambang batas pengajuan PHPU. Bahkan, MK juga pakai alasan penggugat tak memiliki kekuatan hukum.
Selain gugatan kandas, juga ada penarikan sengketa di MK, sehingga mahkamah tinggal mengesahkan penarikan sengketa itu. Perkara yang kandas dari Sumbar, adalah Padang Panjang, Sawahlunto dan Kota Solok.
Khusus Sawahlunto, penggugat menarik gugatan.
Pembacaan putusan sela di MK akan berlanjut Rabu, 5 Februari 2025.
Jadi, pelajaran bagi yang ikut pilkada lima tahun mendatang, kalau tak kuat bukti mendingan legowo saja. (*)