JAKARTA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang melaporkan hasil pengawasan audit dana kampanye. Berdasarkan hasil pencermatan pada aplikasi Sikadeka terhadap audit laporan dana kampanye pasangan calon Wali ota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, Fadly Amran– Maigus Nasir dinyatakan tidak patuh.
Demikian keterangan Bawaslu Padang yang disampaikan Rahmad Ramli pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota Padang 2024 pada Rabu (22/1/2025).
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Terhadap dalil permohonan asangan calon Wali Kota dan Wakil WaliKota Padang nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat (pemohon) ini, Bawaslu menyebutkan keterangan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas dugaan paslon nomor urut 01 tidak jujur dalam melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.
“Berdasarkan hasil pencermatan pada aplikasi terhadap hasil audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan publik pada 9 Desember 2024 dalam hasilnya dinyatakan tidak patuh,” sebut Rahmad terhadap permohonan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Bimtek Relawan
Termohon melalui M. Fauzan Azim selaku kuasa hukum membantah dalil pemohon telah melakukan pelanggaran pemilihan, yang dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tersebar pada 8 kecamatan di Padang. Pasalnya paslon nomor urut 01 menghadirkan 7.500 peserta dalam bimtek di Grand Zuri Hotel pada 13–15 Agustus 2024 yang di antara pesertanya adalah Ketua RT dan RW di Padang.
“Tidak benar terjadi pelanggaran yang bersifat TSM seperti dalil pemohon yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan. Melainkan hanya sebatas dugaan kecurangan administrasi yang tidak dapat dikategorikan yang melibatkan aparat pemerintahan dan Termohon sebagai penyelenggara,” sampai Fauzan.
Jawaban Termohon ini diperkuat pula oleh pihak terkait (Fadly Amran–Maigus Nasir) melalui Bagas Al Kautsar yang menyebutkan kegiatan bimbingan teknis yang diikuti relawan sebagaimana yang didalilkan pemohon pada 13–15 Agustus 2024 terjadi sebelum dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah. “Sehingga belum ada penetapan calon walikota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepada daerah 2024,” jelas Bagas.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024.
Menurut pemohon, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. Setidaknya pelanggaran ini terjadi pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah. (Humas MK)