JAKARTA-Sengketa pilkada di Sawahlunto di Mahkamah Konstitusi berakhir sudah. Majelis hakim memutuskan sidang tak dilanjutkan lagi.
Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sawahlunto berlangsung tanpa kehadiran penggugat, Deri Asta dan Desni Sewinari sebagai prinsipal dan tim kuasa hukumnya.
Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).Meskipun demikian, proses persidangan tetap dilanjutkan oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang.
Hakim MK yang memimpin persidangan, Suhartoyo menyebut, sidang sebetulnya mengagendakan penegasan tentang pencabutan gugatan. “Dengan tidak hadirnya, menandakakan tak sungguh-sungguh mengajukan gugatan,” kata Hakim MK, Suhartoyo.
Kuasa hukum pihak terkait, Riyanda Jeffry, Didi Cahyandi Ningrat menyebutkan, sebelum sidang dimulai, majelis menyatakan ketidakhadiran pemohon.
Sidang sedianya dengan agenda menyatakan kepastian pencabutan gugatan oleh pemohon. Namun, pemohon tak hadir.
“Selamat pada Pak Riyanda dan Pak Jeffry. Sawahlunto maju,” kata dia. (iz)