Daerah  

Petahana Bupati Diduga Lakukan Pelanggaran, Pilbup Kuansing Diminta Diulang

Dody Fernando (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (1/8/2026) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Humas MK/Bayu)
Dody Fernando (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (1/8/2026) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Humas MK/Bayu)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi (PHPU Bup Kuansing), Rabu (8/1/2025).

Perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Adam dan Sutoyo.

Sidang yang dipimpin Ketua Panel 3 Arief Hidayat, menghadirkan pemohon yang diwakili Dodi Fernando selaku kuasa hukum.

Dalam sidang ini, pemohon menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Suhardiman Amby, Bupati Kuansing sekaligus calon petahana.

Suhardiman dituding telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan melalui kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional.

Dalam permohonannya, pemohon mengungkapkan,Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Suhardiman pada 5 Juli 2024, hanya beberapa bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

Baca Juga  Bupati Kuansing Makan Bersama dengan Masyarakat Desa Kasang Limau Sunday, Kalau Berobat Cukup Bawa KTP

Pemohon menyoroti, salah satu bentuk implementasi dari kebijakan ini terjadi pada 1 Agustus 2024, ketika Suhardiman menyerahkan secara langsung bantuan sebesar Rp50 juta untuk pembuatan jalur dalam kegiatan pembukaan pacu jalur tradisional Rayon Kuantan Mudik.

Acara tersebut dihadiri oleh ribuan warga Kuansing yang dinilai sebagai bentuk kampanye terselubung menggunakan dana pemerintah.

Selain itu, pemohon menyoroti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau agar tidak ada penyaluran bantuan sosial dalam kurun waktu tertentu menjelang pilkada. Namun, menurut Dodi, calon petahana tetap menyalurkan bantuan sosial meski telah dilarang.

Tak hanya itu, calon petahana juga diduga melakukan mutasi pegawai dalam waktu tenggang enam bulan sebelum pemilihan tanpa memperoleh izin dari Kemendagri.

“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berdampak langsung pada independensi proses pemilihan,” tambah Dodi.

Baca Juga  Rektor Universitas Andalas Lantik Empat Wakil Rektor

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan balon bupati dan wakil bupati Kuansing Nomor urut 1, Suhardiman Amby dan Muklisin dari pemilihan bupati dan wakil bupati 2024.

Pemohon menilai tindakan petahana ini merupakan bentuk kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. (Humas MK)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *