LIMAPULUH KOTA-Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilihan terkait politik uang dalam Pilkada Limapuluh Kota resmi dihentikan. Kasus ini dilaporkan oleh Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota ke Polres 50 Kota. Penghentian dilakukan karena terlapor tidak pernah memenuhi panggilan penyidik maupun ditemukan di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi mengungkapkan, penghentian kasus ini dilakukan setelah masa penyidikan selama 14 hari berakhir. “Iya, terkait tindak pidana pemilihan yang dilaporkan dan telah naik ke tahap penyidikan, kita hentikan karena dua kali panggilan terhadap terlapor tidak pernah dihadiri,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).
Repaldi menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah membawa, namun terlapor tetap tidak dapat ditemukan. “Kita sudah menerbitkan surat perintah membawa, tetapi terlapor tidak kunjung ditemukan di rumahnya di Kecamatan Guguak dan di Situjuah,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (SAKATO) serta tim mereka. Dugaan tersebut dilaporkan pasangan calon nomor 2, Safarudin-Darman Sahladi, melalui kuasa hukum mereka, Surya Candra, ke Bawaslu Limapuluh Kota pada Desember 2024.
Laporan dengan nomor 001/REG/LPPB/KAB/03.10/XII/2024 ini menuduh Adi Surya Purnomo dan Erni Yusnita terlibat dalam tindak pidana pemilihan. Setelah melalui rangkaian klarifikasi, laporan tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh Polres 50 Kota.
Anggota Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, sebelumnya mengatakan, laporan ini telah ditempel di papan pengumuman dan diteruskan ke pihak kepolisian. “Proses selanjutnya untuk penyidikan akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya pada 16 Desember 2024.
Sementara itu, pasangan Safarudin-Darman Sahladi juga telah mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menempati posisi kedua dalam hasil pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
Penghentian penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena dugaan politik uang sering menjadi sorotan dalam proses demokrasi di daerah. (jnd)