Daerah  

Berawal dari Perselisihan, Satu Keluarga Diusir di Tanjung Bungo

Ilustrasi. (tebuireng online)
Ilustrasi. (tebuireng online)

LIMAPULUH KOTA-Satu keluarga di Nagari Tanjung Bungo, Jorong Batang Linjuang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota diusir dari kampungnya. Pengusiran itu dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ketua Umum Lembaga Advokasi Elang Indonesia (LKA), Wisran, Sabtu 21/12/2024 di kediamannya menegaskan, pengusiran tersebut tidak hanya menciderai hak-hak dasar manusia, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan pemerintahan nagari.

“Tindakan pengusiran ini tidak hanya melanggar hak tinggal, tetapi juga mencerminkan kegagalan pemerintahan nagar dalam melindungi warga. Setiap orang berhak atas tempat tinggal yang aman tanpa ancaman pengusiran sepihak,” ujar Wisran.

Fakta terbaru menunjukkan adanya komunikasi antara dua wali nigari yang diduga turut memfasilitasi pengusiran keluarga korban saat mereka mencari perlindungan di wilayah lain. Isi surat kesepakatan yang diduga dibuat wali nagari untuk menolak keberadaan keluarga tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM yang sistematis.

“Seharusnya wali nagari menjadi pihak yang meredam konflik, bukan justru memperkeruh situasi dengan memfasilitasi tindakan pengusiran. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius,” tambah Wisran.

Kasus ini berawal dari perselisihan pribadi antara korban berinisial L dengan sepupunya. Perselisihan tersebut berujung pengeroyokan dan melibatkan sejumlah warga. Saat keluarga korban mencari perlindungan di rumah wali nigari, walin agari sedang tidak berada di tempat

Puncaknya terjadi ketika keluarga korban kembali ke rumah setelah peristiwa pengeroyokan, namun malah diusir secara sepihak oleh warga setempat dengan dalih yang tidak jelas. Pengusiran tersebut diduga kuat terjadi dengan persetujuan wali nagari setempat, yang seharusnya menjadi pihak netral.

“Kami mencari perlindungan, tetapi justru terkesan seperti difasilitasi untuk dikeluarkan dari komunitas. Ini sangat menyakitkan dan mencederai rasa keadilan,” ujar salah satu korban.

LKA Elang Indonesia berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, tindakan main hakim sendiri dan pelanggaran HAM tidak dapat dibenarkan di negara hukum seperti Indonesia. Aparat nigari harus menjalankan fungsinya dengan baik untuk mencegah konflik dan melindungi setiap warganya tanpa diskriminasi. (jnd)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version