BUNGO-Bupati Dedy Putra memberikan peringatan keras kepada kepala SD dan SMP negeri di Kabupaten Bungo. Jangan lakukan pungli dalam pendidikan. Lalu, apa makna pungli?
Kepala sekolah di Kabupaten Bungo jangan coba-coba lakukan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Berani pungli, maka siap-siap untuk dicopot.
Bupati Dedy Putra memberikan peringatan dan wanti-wanti sejak awal.
“Tidak ada yang Namanya pungutan di sekolah, saya akan ganti kepala sekolah yang melakukan pungli,” kata Dedy Putra di hadapan kepala SD dan SMP saat membuka OSN, O2SN, FLSN dan GSI tingkat SD dan SMP, Kamis (19/6/2025).
Pembukaan kegiatan tersebut diadakan di lapangan eks MTQ Lama.
Bupati meminta Dinas Pendidikan san Kebudayaan Kabupaten Bungo mengeluarkan imbauan larangan pungli dalam bentuk apapun terhadap siswa maupun orang tua siswa.
Bupati Medy menegaskan komitmen mewujudkan pendidikan gratis untuk SD dan SMP mulai tahun ini.
Apa itu pungli?
Istilah pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi di mana saja, baik itu di jalanan, hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat pemerintah. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli juga merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.
Pungutan liar sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oleh seseorang, seperti di antaranya pegawai negeri ataupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut. (USM)