MEDAN-Gara-gara disinyalir memberikan dukugan pada paslon lain di pilkada Nias Selatan, Dewan Pimpinan Pusat PDIP mengeluarkan surat pemecatan terhadap Dorthea Gohae. Padahal, yang bersangkutan baru dilantik sebagai anggota dewan.
Surat pemecatan tersebut tercantum dalam SK DPP PDI Perjuangan bernomor 1629/KPTS/DPP/X/2024 yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Surat itu tertanggal 25 Oktober 2024.
Dorthea Gohae merupakan anggota DPRD Nias Selatan periode 2024-2029.
Wakil ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu membenarkan hal itu. Sarma mengatakan, pemecatan dilakukan karena Dorthea mendukung pasangan lain dalam Pilkada Nias Selatan.
“Jadi suami dia Fajarius maju sebagai calon Wakil Bupati Nias Selatan. Jadi yang bersangkutan tidak tegak lurus kepada keputusan partai mendukung calon bupati Nisel dari PDIP,” kata Sarma kepada tribun-medan, Senin (28/10/2024).
Sarma mengatakan usai dipecat, Dorthea dilarang menggunakan perangkat partai termasuk statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan akan diberhentikan. “Dipecat sebagai kader dan akan diberhentikan sebagai anggota DPRD,” kata Sarma. (*)