Daerah  

ASN Pemkab Tanah Datar Dilarang Dukung Pasangan Calon Bupati, Dilarang Pula Jadi Tim Sukses

Pejabat Sementara Bupati Tanah Datar, Arry Yuswandi hadiri rakor bersama ASN, forkopimca, wali nagari, kepala sekolah, ninik mamak, cadiak pandai dan pihak lainnya se-Kecamatan Lima Kaum dan Rambatan serta undangan lainnya, Kamis (23/10/2024) di aula kantor Camat Lima Kaum.
Pejabat Sementara Bupati Tanah Datar, Arry Yuswandi hadiri rakor bersama ASN, forkopimca, wali nagari, kepala sekolah, ninik mamak, cadiak pandai dan pihak lainnya se-Kecamatan Lima Kaum dan Rambatan serta undangan lainnya, Kamis (23/10/2024) di aula kantor Camat Lima Kaum.

BATUSANGKAR-Pejabat Sementara Bupati Tanah Datar, Arry Yuswandi hadiri rapat koordinasi (rakor) dan bersilaturahim bersama ASN, forkopimca, wali nagari, kepala sekolah, ninik mamak, cadiak pandai dan pihak lainnya se-Kecamatan Lima Kaum dan Rambatan serta undangan lainnya, Kamis (23/10/2024) di aula kantor Camat Lima Kaum.

Arry disamping menyampaikan terima kasih atas kehadiran para undangan, juga menyampaikanbeberapa agenda utama yang harus dicapai semasa ia menjabat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar.

“Saya menjabat selama dua bulan, sampai menjelang hari H pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada, dan selaku Pjs saya diminta untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada tersebut, karena itu tentu semua butuh dukungan dan kerjasama kita semua, pihak terkait dan masyarakat Tanah Datar,” sampainya.
Sebagai ASN, tambah Arry, dilarang untuk berperan aktif mendukung atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon.

Baca Juga  Sukseskan Pembangunan Daerah, Agam dan Indragiri Hilir Jalin Kerja Sama

“Sesuai aturan ASN dilarang aktif, baik itu dalam keseharian, melalui medsos atau wadah lainnya untuk mengkampanyekan salah satu paslon, namun ASN berhak memilih calon sesuai pilihannya,” pesannya.

Dikatakannya, ASN juga menjadi penyampai informasi yang valid dalam keseharian di lingkungan masing-masing ketika ada informasi yang tidak benar atau hoaks. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *