PEKANBARU-Setelah sekian lama gratis, tol Bangkinang-XII Koto Kampar akhirnya bertarif. Tol itu menghubungkan Sumbar dengan Riau. Tol tersebut merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera.
Pemberlakuan tarif Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024 tentang Besaran Tarif Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar, PT Hutama Karya (HK) segera memberlakukan penetapan tarif pada ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.
Tarif tol dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar
Kendaraan Golongan I Rp60,000. Golongan II & III Rp 89.500. Sementara untuk Golongan IV & V Rp119.500.
Dari Bangkinang menuju XIII Koto Kampar
Golongan I Rp26.000. Golongan II & III Rp39.500. Sedangkan golongan IV & V Rp52.500. Tarif besaran tol ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya. Baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru atau pun XIII Koto Kampar menuju Bangkinang. (*)