PAYAKUMBUH-Salah satu DPO (buron) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Payakumbuh pada 2021 akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, Kamis (30/5/2024) di Pasar Ibuh Timur.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengungkapkan, FO (22) merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua sejak 2021, kurangnya bukti di lapangan serta minim informasi dari saksi membuat pihaknya kesulitan dalam ungkap perkara ini.
“Alhamdulillah, walau melalui rentang waktu yang cukup panjang tersangka akhirnya bisa kita ringkus, ” ujar AKP Doni.
Dikatakan Doni, tersangka FO telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tiga kali pada 2021. Ketiga sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Lokasi pun berbeda, dua kali dilakukan pada sebuah kedai tuak di Pasar Ibuh dan satu lagi di Jorong Sikabu-kabu,” kata Doni.
Dia menyayangkan terhadap usia pelaku yang masih tergolong belia, namun sudah melakukan kejahatan yang merugikan orang lain. (jnd)