SIJUNJUNG-Jajaran Satuan Reskrim Polres Sijunjung bongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara. Dua pelaku diamankan petugas. Mereka diamankan Unit Resmob Harimau Capo.
Unit Resmob Polres Sijunjung mengamanan Jesica Rahayu (29 thn) warga Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII dan Annisa Bertrica (41) warga Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Kedunya merupakan otak TPPO. Mereka mengimingi korban dengan gaji Rp15 juta sebulan dan bekerja di tempat karaoke dan cafe resto. Kenyataannya, dipekerjakan di tempat pijat plus-plus dan dijual ke pria hidung belang.
Terungkapnya kasus itu setelah dua warga Sijunjung dengan inisial D dan W kabur dari tempat mereka bekerja dan kari ke Kedutan Indonesia serta menelepon keluarga di Indonesia untuk segera membelikan tiket agar bisa pulang ke Sijunjung, Sumatera Barat.
Mendapat laporan dari masyarakat Kepolisian Polres Sijunjung bergerak dan mengamankan pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, kedua pelaku di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (IZ)