Daerah  

Satres Narkoba Polres Nias Selatan Bekuk Dua Terduga Pengedar Narkoba, 4,7 Gram Sabu Diamankan

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi

NIAS SELATAN-Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan membekukan dua lelaki yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis aabu. Keduanya diamankan Rabu (4/4/2024).

Pelaku yang diamankan HT (29) dan ST (27). Keduanya warga Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Terduga pelaku ST diduga sebagai sebagai pengedar. Dia diamankan bersama barang bukti berupa satu paket diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,71 gram.

Selanjutnya satu buah handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam, satu sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (3/4/2024) sekira pukul 12.00 di Desa Oladano, Kecamatan Somambawa, Nias Selatan.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan di Desa Mondrowe Masih Misteri, Polisi Menunggu Uji Labfor

Kemudian, pada pukul 13.30, personel Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah direncanakan dengan pelaku tepatnya di kamar mandi sebuah sekolah dan didapatkan satu kantong plastik klip berisi narkotika sabu dari tangan ST.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing menjelaskan, Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 27 tahun berinisial ST dan HT berusia 29 tahun yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.

“Tersangka ST dan HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dian. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *