NIAS SELATAN-Kepolisian Resort Nias Selatan menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK yang menyebabkan meninggal dunia. Penganiayaan itu diduga melibatkan terlapor SZ (37) terhadap korban YN (17).
Reka ulang adegan yang dilaksanakan di SMK tersebut, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Senin (22/04/2024).
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Siagian yang memimpin proses tersebut menjelaskan, hal ini dilakukan sesuai dengan situasi TKP asli.
“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau TKP,“ jelasnya.
Freddy Siagian mengatakan, terlapor SZ memperagakan rekonstruksi dari awal kronologi kejadian. Diduga terlapor melakukan pemukulan pada delapan siswa di depan kelas dan diduga menyebabkan salah satu siswa tersebut meninggal dunia.
Rekonstruksi menghadirkan terlapor SZ, para saksi dan petugas kepolisian sebagai pengganti korban YN, dan juga turut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Pelaksanaan reka ulang juga mendapat pengamanan dari petugas yang juga disaksikan orang tua korban untuk melihat langsung adegan per adegan yang diperagakan terlapor SZ.
Freddy Siagian menerangkan, rekonstruksi berlangsung selama 90 menit tersebut ada 17 adegan yang diperagakan dalam penganiayaan itu.
“Rekonstruksi bertujuan memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap korban. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau diduga pelaku,” kata dia.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, terlapor SZ yang merupakan kepala sekolah memukul kening korban YN lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya, dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan yang menyatakan kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di kantor Camat Siduaori.
Diceritakan, peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Korban bersama dengan enam siswa lainnya dibariskan kepala sekolah (terlapor) dan korban dipukul di kening lima kali.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, saat ibu korban pulang dari ladang, korban mengeluh kepada ibunya dan mengatakan kepalanya sakit.
Kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban. Pada Rabu 27 Maret 2024, korban mengatakan kepada ibunya kalau sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Pada Jumat 29 Maret 2024, penyakit korban semakin parah. Saat itu korban demam tinggi. Ibu korban curiga dan mencari tahu apa penyebab dari penyakit anaknya tersebut.
Kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan pada 16 Maret 2024, kepala sekolah atau terlapor telah memukul korban.
Pada Selasa, 9 April 2024, korban dibawa keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli untuk melakukan rontgen dan dirawat inap selama satu hari. Pada Kamis 11 April 2024 pelapor, korban dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat laporan polisi.
Pada Senin 15 April 2024, sekira pkl 17.00, penyidik pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Bulolo tiba di RSUD dr. Thomsen untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban, namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis.
Kemudian pada hari yang sama, Senin 15 April 2024, sekitar pukul 19.30, korban meninggal dunia di RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli.
Pihak kepolisian melakukan autopsi terhadap jenazah korban dengan mendatangkan tim ahli forensik dari RS Bhayangkara Medan serta melakukan pemeriksaan sample barang bukti di Puslabfor Polri Medan. (YL)