GUNUNGSITOLI-Kasus dugaan penganiayaan dengan korban Foboosi Laia (38), warga Desa Tuho’owo, Kecamatan Hilimogai, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara lebih kurang tiga bulan dilaporkan ke Polsek Lolowau.
Hingga tiga bulan berlalu, sampai Jumat (26/4/2024), belum juga ada titik terang dimulainya penyidikan.
Laporan korban tertuang dalam surat laporan polisi Nomor : LP/B/7/II/2024/SPKT/Polsek Lolowau/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 10 Februari 2024.
Kuasa hukum korban, Budieli Dawolo memohon ada kepastian hukum terhadap laporan kliennya.
“Sudah menjelang tiga bulan pengaduan klien saya dan sampai saat ini belum ada kepastian hukum, sepertinya jalan di tempat dan belum perhatian aparat terkait,” kata Budieli.
Budieli bertanya, ada apa dengan laporan kliennya, sehingga Kapolsek santai-santai saja pada perkara ini dan berharap secepatnya ditindaklanjuti.
“Kita berharap kepada Kapolsek Lolowau secepatnya menindak lanjuti laporan klien kami atas nama Faboosi Laia untuk mendapatkan kepastian Hukum dan segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” kata Bidueli Dawolo.
Sebelumnya, korban Faboosi Laia dipukul hingga babak belur sehingga mengalami luka di pelipis mata. Penganiayaan diduga dilakukan pelaku berinisial UG dan MG serta sejumlah warga lainnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi Jumat (9/2/2024) sekira pukul 17.00, saat korban istrahat dari pekerjaan perbaikan pipa air di rumah milik Kepala Desa Tuho’owo.
Kapolsek Lolowau, AKP. Adolf M. Purba saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Dia menyebutkan, masih proses dinaikkan dari lidik ke sidik.
“Untuk perkara tersebut hari ini laporan tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan proses dinaikkan dari Lidik ke sidik,” kata dia. (YL)