Daerah  

Dugaan Penganiayaan di Desa Siofabua Naik ke Penyidikan, Pengacara Korban Apresiasi Polres Nias

Korban dugaan penganiyaan bersama kuasa hukumnya.
Korban dugaan penganiyaan bersama kuasa hukumnya.

GUNUNGSITOLI-Terkait dugaan penganiayaan yang dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suani Zai (30), warga Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara yang diduga dilakukan HMZ telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Hal itu diketahui saat pengacara korban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada korban yang diterbitkan Polres Nias.

Pengacara Kkorban, Yalisokhi Laoli menyampaikan, status kasus ini baru naik ke tingkat penyidikan setelah dua bulan sejak dugaan penganiayaan itu terjadi. Penetapan kenaikan status perkara kasus itu termuat dalam Surat Perintah (SP) Penyidik dengan nomor : SP.Sidik/45/IV/RES.1.6/2024/Reskrim 15 April 2024.

Dalam proses penyelidikan kasus ini hingga ditetapkan naik ke tahap penyidikan, penyidik menggunakan Pasal 351 Ayat (1) Subs Pasal 352 Ayat (1) dari KUHPidana tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan.

Baca Juga  Janjikan Perubahan di Tanah Datar, Richi Aprian: Jalan Rusak Tanggung Jawab Bupati untuk Cari Solusi, Jangan Cuma Menyalahkan Gubernur

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Apalagi, klien kami bersama saksi akan dipanggil untuk BAP tambahan,” kata Yalisokhi Laoli, Selasa (16/4/2024).

Yalisokhi Laoli mengapresiasi atas kerja intensif oleh penyidik sehingga merumuskan dalam gelar perkara naik penyelidikan ke penyidikan. Dia tinggal menunggu kembali sehingga terlapor ini dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan naiknya status perkara ini dan saya akan tetap mengawal kasus tersebut dan berharap kepada klien untuk sabar dalam mengikuti proses,” kata dia.

Korban, Suani Zai yang merupakan korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri berharap keadilan dari penegak hukum agar oknum pelaku dapat ditetapkan tersangka.

Perkara itu bermula, ketika terduga pelaku tiba-tiba datang ke rumah dan gelagat aneh dengan menganiaya korban, sehingga mengalami beberapa luka lecet serta memar di bagian muka.

Baca Juga  Wali Kota Fadly Amran Pamer Prestasi Pemko Padang Sepanjang 2024

“Dengan ditindaknya pelaku, akan bisa menjadi pembelajaran ke depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata dia. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *