Daerah  

Seorang Ayah di Pariaman Cabuli Anak Kandung, Korban Diancam Diusir Jika Menolak

Polisi berikan keterangan pers
Polisi berikan keterangan pers

PARIAMAN– Seorang ayah di Pariaman yang berinisial S (54) memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun di rumahnya sendiri.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi menyebutkan, pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini telah melakukan tindakan ini sejak korban masih sekolah SMP.

“Pelaku S mengancam dan menakuti korban jika tidak menuruti perintahnya. Korban diancam diusir dari rumah,” katanya, Rabu (28/2/2024).

Kapolres menambahkan, pelaku bakal memberikan uang Rp50 ribu kepada korban setelah menuruti permintaan pelaku.

Saat korban telah duduk di bangku SMA, ia minggat dari rumah dan bersekolah di Medan di tempat saudaranya. Belum menamatkan sekolah, ia kembali ke rumah di Pariaman dan ayah kandungnya kembali mencabuli korban.

“Saat korban kembali, pelaku melakukan pemerkosaan lagi, ia secara terang-terangan meminta jatah kepada anaknya sendiri,” terangnya.

Dikatakan Andreanaldo, anak kedua dari tiga bersaudara itu pun tidak dapat mengelak dan menuruti permintaan ayahnya karena ketakutan. “Pelaku sudah kami tangkap dan akan diproses,” kata dia yang dikutip dari kupasonline.com. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version