MEDAN-Mahkamah Konsitusi memutuskan, kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, bisa diajukan menjadi bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden. Renungi makna putusan itu. Putusan itu tak mengarah ke satu nama atau individu tertentu.
Putusan yang dibacakan MK, Senin, 16 Oktober 2023 itu, sesuai dengan gugatan tentang pembatasan usia. Kemudian, putusan itu melebar dengan berbagai sudut pandang, terutama soal peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Ternyata, banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun di Sumatera Utara. Ada nggak yang meu melirik untuk jadi calon wakil presiden.
Ini kepala daerah yang berusia muda itu. Pertama, Bobby Nasution (Wali Kota Medan). Kedua, Vandiko Timotius Gultom (Bupati Samosir). Ketiga, Bakhtiar Ahmad Sibarani (Bupati Tapanuli Tengah)
Sayangnya, tiga nama itu tak ada partai politik yang melirik. Yang disebut-sebut belakangan cuma Gibran Rakabuming Raka. Coba juga lah lirik kepala daerah berusia muda di Sumatera Utara tersebut.
Lantaran tak ada yang melirik, terpaksa sabar-sabar saja lagi. Dengan tidak adanya pembatasan usia itu, nantinya menjadi kesempatan emas bagi kepala daerah berusia muda untuk maju jadi bakal calon presiden atau calon wakil presiden. (*)