Daerah  

Anggota DPRD Padang Ditolak Masuk Pasar, Politisi Gerindra Angkat Bicara

Spanduk penolakan masuk pasar yang dipasang pihak tertentu.
Spanduk penolakan masuk pasar yang dipasang pihak tertentu.

PADANG-Sebuah spanduk di Pasar Raya Padang jadi perhatian masyarakat. Spanduk berisikan penolakan terhadap anggota DPRD Padang. Spanduk itu dibubuhi tanda tangan.

Anggota DPRD Padang yang ditolak masuk pasar itu adalah Budi Syahrial dari Partai Gerindra. Spanduk itu terpasang di Pasar Raya dan Jalan Permindo.

Budi Syahrial menyebut, penolakan itu merupakan politik tak bertika, karena terhalang berdagang di jalan Pasar Raya dan Permindo seenaknya.

“Sejumlah rekan-rekan langsung telepon saya dan simpati bahkan semakin kuat mendukung pergerakan saya sebagai kader dari Partai Gerindra akibat adanya spanduk kelompok kecil pedagang pelanggar aturan berdagang di Jalan Pasar Raya dan Permindo tersebut,” kata Budi Syahrial, Sabtu (7/10/2023).

“Saya langsung saja menjawab, ini biasa saja mereka memasang spanduk itu meskipun melanggar etika dan kesantunan dalam kebiasaan adat ketimuran yang mengajarkan kita kalau tidak suka lebih baik diam dan atau berlalu dan tinggalkan saja,” katanya.

Spanduk tersebut, kata Budi, ia nilai sebagai bagian dari reaksi terhadap dirinya yang getol di DPRD mendorong pemko menertibkan dan menciptakan kembali suasana nyaman untuk pedagang dan pengunjung Pasar Raya yang ingin parkir dengan leluasa khususnya di jalan Pasar Raya dan Permindo hingga ke toko buku Sari Anggrek.

“Sebagai anggota DPRD saya selalu meminta dan terkesan ngotot agar pemko mencabut atau merevisi SK 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Berdagang PKL di Kawasan Pasar Raya Padang jika tidak mampu menerapkannya sesuai isinya.”

Adapun isinya, terang Budi, adalah, “Pedagang Kaki Lima diatur berdagang di jalan Pasar Raya Padang pukul 15.00 wib dan di jalan Permindo pukul 17.00 wib sampai dengan pukul 24.00 wib.”

Baca Juga  Rumah Terbakar di Rokan Hulu, Kakek dan Cucu Jadi Korban

Menurut Budi, hal ini kerap dilanggar dan dibiarkan pemko, sehingga lokasi parkir kendaraan pengunjung menjadi hilang, pasar menjadi semrawut dan pedagang toko di belakang yang ada di kawasan pasar bertingkat, Koppas, Pasar Raya Barat dan Permindo menjadi tertutup.

Padahal, tegas Budi, mereka membayar pajak, retribusi dan lainnya ke pemerintah kota yang mesti dilindungi kepentingannya untuk nyaman berdagang tanpa gangguan.

“PKL yang bandel di kawasan jalan Pasar Raya dan jalan Permindo selalu saja melanggar aturan SK 438 tahun 2018 tersebut, mereka bahkan mulai berdagang dari pagi dan jika tidak dilarang justru meletakkan dagangannya 24 jam di jalanan sehingga menimbulkan kesemrawutan pasar dan mengakibatkan keinginan pengunjung pasar raya Padang hilang,” katanya.

Akibatnya pengunjung pasar raya jadi malas datang dan orang beralih ke mall atau plaza karena merasa nyaman, mudah untuk parkir dan lainnya dan ke depannya Pasar Raya akan menjadi lahan mati alias kuburan bagi pedagang jika tidak kembali ditata dengan cepat.

“Ketika saya menggagas pertemuan antara pemko yang diwakili Wakil Wali Kota Ekos Albar saat diskusi bersama induk organisasi pedagang pasar yaitu Komunitas Pedagang Pasar (KPP) yang beranggotakan banyak organisasi pedagang sejenis (OPS) seperti Asosiasi Pedagang Emas dan Permata (Apepi), Persatuan Pedagang Permindo, Himpunan Pedagang Elektronik, Komunitas Pedagang Pasar Bertingkat (KPPB), Koperasi Persatuan Peternak & Pedagang Ayam (KP3A), Persatuan Pedagang Sparepart M Yamin dan sejumlah OPS lainnya didapatkan kesimpulan bahwa Pemko Padang jika tidak mencabut SK Walikota Nomor 438 tahun 2018, maka harus menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar aturan.
Alhasil dibentuklah tim terpadu penertiban untuk menegakkan aturan lokasi dan jam berdagang di Permindo,” kata dia.

Baca Juga  Diduga Ilegal Loging, Kayu dari Pangkalan Dihanyutkan ke Riau

Dikatakan Budi, PKL yang bandel dan seenaknya memakai badan jalan sebelum jam yang ditentukan ditertibkan dan diawasi berdagang sesuai jadwal sehingga lahan parkir di jalan pasar raya dapat dinikmati kembali hingga pukul 15.00 dan pukul 17.00 di jalan Permindo hingga ke Sari Anggrek meskipun sebenarnya fungsi jalan seharusnya dikembalikan ke jalan dan lahan parkir dikembalikan ke parkir lagi. Relokasi sudah disediakan pemko ke penampungan PKL di kawasan Imam Bonjol jika tidak juga mau diatur dan tertib.

“Jadi saya santai saja menghadapi hal ini karena memperjuangkan hal besar yaitu ketertiban dan kenyamanan untuk pedagang dan pengunjung adalah lebih utama daripada dibiarkan etalase kota dan etalase pasar raya semrawut dan justru menjadi ladang kematian bukan lagi ladang kehidupan bagi yang tertib maupun segelintir pedagang yang bandel tersebut justru juga akan mati sendiri karena membuat pengunjung malas masuk ke pasar karena ulah mereka sendiri. Terserah rekan pedagang pasar memilih semrawut atau tertib?” kata Budi. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *