Daerah  

Gus Fawait Ambil Jalan Tengah, Sempat Ada Silang Pendapat Soal Jam Operasional Pikap Sayur di Pasar Sore

Bupati Jember, Muhammad Fawait rapat bersama perwakilan pedagang Pasar Tanjung di Aula Dispendik Jember, Jumat (2/10/2026). (Foto: Fathur Rozi)
Bupati Jember, Muhammad Fawait rapat bersama perwakilan pedagang Pasar Tanjung di Aula Dispendik Jember, Jumat (2/10/2026). (Foto: Fathur Rozi)

JEMBER-Persoalan jam operasional pedagang sayur yang berjualan menggunakan kendaraan pikap di Pasar Sore atau sepanjang jalan Pasar Tanjung sempat menghangat.

Sejumlah pedagang sayur tersebut menolak usulan yang sebelumnya telah disepakati pukul 22.00 Wib, dan meminta agar dimajukan tiga jam lebih awal. Sementara, pedagang pasar tanjung atas, menyetujui keputusan tersebut dan meminta agar tetap diterapkan.

Persoalan tersebut kemudian dibahas bersama Bupati Jember Muhammad Fawait, dalam rapat koordinasi penataan Pasar Tanjung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (2/10/2026).

Bupati Fawait kemudian meminta kedua pihak tidak bersikap kaku dan mencari titik temu. Ia menawarkan jalan tengah agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi persoalan ketertiban dan lalu lintas juga dapat diakomodasi.

“Yang kiri jam 19.00 Wib, yang tengah dan kanan jam 22.00. Enggak ada titik temunya. Monggo sudah, kita ambil jalan tengah,” kata Gus Fawait, panggilan akrabnya, dalam pertemuan tersebut.

Sebelumnya, jam operasional pedagang pikap telah ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga 01.00 Wib. Namun, aturan tersebut mendapat keberatan dari sebagian pedagang yang bersangkutan, karena dinilai tidak sesuai dengan pola distribusi dan perdagangan sayuran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Salah satunya oleh Suhadi. Ia bersikukuh agar jam operasional dimajukan tiga jam dari waktu yang telah ditetapkan, yakni menjadi pukul 19.00 Wib.

“Sebelumnya ada yang jual jam empat, jam lima, jam enam dan jam tujuh, sampai terakhir. Jadi kami ambil kemarin itu jam 19.00 Wib, semuanya sudah mengikuti komando saya,” sampainya.

Ia juga menyebut aktivitas perdagangan menggunakan pikap tersebut telah berlangsung lebih dari 15 tahun. Karena itu, menurutnya, perubahan jam operasional perlu mempertimbangkan pola perdagangan yang sudah berjalan.

Di sisi lain, Santi, pedagang Pasar Tanjung bagian atas, meminta seluruh pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari benturan antar pedagang.

“Alangkah baiknya kita mengikuti apa yang ada daripada kita seperti ini bentrok-bentrok. Bukan artinya kita tidak boleh berdagang, cuma itu kan pergeseran jam saja,” katanya.

Namun, setelah adanya penolakan tersebut, ia selaku perwakilan pedagang pasar tanjung atas, mengusulkan setidaknya aktivitas pedagang pikap dimulai sedari pukul 21.00 WIB. “Konkretnya dari kami jam 9,” ucapnya.

Setelah berdiskusi dengan jajaran terkait, Bupati Fawait akhirnya menetapkan waktu operasional baru. Pedagang pikap disepakati mulai beraktivitas pada pukul 20.30 Wib dengan toleransi 15 menit.

“Saya akan mengakomodir semua. Saya putuskan, ini setuju enggak setuju adalah kesepakatan kita bersama sore hari ini, jam 20.30 Wib, toleransi 15 menit,” tegasnya. (fat/rus)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *