Daerah  

Kualitas Udara Memburuk di Padang Panjang, TK dan PAUD Libur, SD Hingga SMA Tatap Muka di Sekolah

Kabut asap di Padang Panjang. (Kominfo)
Kabut asap di Padang Panjang. (Kominfo)

PADANG PANJANG-Pemerintah kota menyesuaikan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi terhadap penurunan kualitas udara di Padang Panjang dan sekitarnya. Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Padang Panjang.

Surat edaran yang ditetapkan Wali Kota, Hendri Arnis pada 13 September 2026 tersebut berlaku selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 14–16 September 2026.

Wali Kota Hendri Arnis mengatakan, kebijakan ini diambil dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak-anak. Menurutnya, kondisi kualitas udara yang berada pada kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 151–152 perlu mendapat perhatian serius karena anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.

“Kita tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak. Untuk sementara, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi udara dan perkembangan situasi,” ujarnya.

Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) negeri maupun swasta, kegiatan belajar mengajar diliburkan sepenuhnya. Peserta didik diimbau belajar dan beraktivitas secara mandiri di rumah di bawah pengawasan orang tua. Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan, menggunakan masker saat berada di luar rumah, serta terus memantau kondisi kesehatan anak.

Sementara itu, pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta dialihkan dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) secara daring dan terstruktur. Sekolah diminta menyesuaikan materi dan tugas dengan kondisi peserta didik agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa memberikan beban berlebihan.

Untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) sederajat, pembelajaran tatap muka juga dialihkan menjadi PJJ atau BDR sesuai petunjuk teknis dan kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.

Sedangkan SMA, SMK, dan SLB sederajat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan petunjuk teknis Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.

Wako Hendri juga mengimbau guru, peserta didik, dan orang tua atau wali murid untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Guru diminta tetap memantau keaktifan siswa dan berkoordinasi dengan orang tua. Sementara itu, orang tua diharapkan dapat mendampingi anak selama belajar dari rumah serta membatasi aktivitas mereka di luar ruangan.

Untuk pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya, Pemko akan kembali menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara dan keputusan pihak yang berwenang.

Salah seorang orang tua murid, Ria (28), menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penyesuaian kegiatan pembelajaran menjadi langkah yang tepat untuk menjaga kesehatan anak-anak di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik.

“Kita bersyukur ada kebijakan ini. Apalagi beberapa hari terakhir anak-anak sudah mulai mengalami batuk-batuk. Dengan belajar dari rumah, kita bisa lebih menjaga kondisi mereka dan mengurangi aktivitas di luar ruangan,” ujarnya. (andes)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *